Asosiasi Minta 3 Opsi Karantina ke Pemerintah RI Saat Umrah Dibuka

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengusulkan tiga opsi karantina kepada Pemerintah Indonesia saat ibadah umrah resmi dibuka.

Ketua Umum Dewan DPP Amphuri Firman M. Nur meminta pemerintah memberikan keringanan karantina bagi jemaah yang tiba di Indonesia sepulangnya dari Arab Saudi agar tak membebani secara finansial.

“Kami berusaha melakukan dialog dengan Satgas Covid-19, difasilitasi oleh Kementerian Agama. Kami rapat dan meminta karantina jemaah umrah dipikirkan karena perjalanan ibadan ini termonitor dengan ketat,” ujar Firman saat dihubungi pada Kamis, 2 Desember 2021.

Opsi pertama, Firman mengusulkan agar karantina jemaah Indonesia yang masuk ke Tanah Air bisa dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing. Opsi ini bisa mengandalkan pengawasan sosial dari tetangga atau keluarga jemaah untuk mengontrol pergerakan mereka yang pulang dari Arab Saudi.

Opsi kedua, jemaah yang pulang ke Indonesia menjalani karantina dalam waktu singkat, yaitu tiga hari. Sedangkan sisanya, jemaah bisa melakukan karantina secara mandiri di rumah. Sama halnya dengan opsi sebelumnya, opsi kedua ini dapat mengandalkan sistem pengawasan sosial dari warga di lingkungan tempat tinggal jemaah.

Sedangkan opsi ketiga, pemerintah diminta menyediakan fasilitas karantina secara gratis kepada jemaah. “Karena para jemaah ini adalah orang yang sudah menunggu dua tahun. Ketika pulang (ke Indonesia), kami tidak ingin mereka kecewa dua kali,” ujar Firman.

12 Selanjutnya

Firman berujar, opsi-opsi tersebut telah mempertimbangkan pelbagai hal. Di antaranya, ia menyebut perjalanan umrah terkontrol dengan baik. Jemaah, kata dia, dipastikan tidak akan terpisah dari rombongan. Tes RT PCR untuk memastikan jemaah negatif dari virus Corona pun dilakukan sebelum kembali dan setibanya mereka di Indonesia.

“Mereka ini kan duta bangsa karena telah mendoakan masyarakat, keluarga, bangsa, untuk bisa keluar dari pandemi. Sudah sepatutnya tiga opsi itu dipertimbangkan dan diberi kemudahan,” ujar Firman.

Adapun sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron. Aturan masa karantina tersebut diubah menjadi sepuluh hari.

“Berdasarkan arahan Presiden (Joko Widodo alias Jokowo), masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi sepuluh hari dari sebelumnya tujuh hari,” kata Menteri Koordianator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Rabu malam, 1 Desember.

Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember. Luhut mengatakan kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *